PERJANJIAN INTERNASIONAL

Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja 
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
Oppenheimer-Lauterpacht  
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
G. Schwarzenberger 
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
Konferensi Wina ((1969)) 
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional 
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan
Makna Perjanjian Internsional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan -ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ke tentuan-ketentuan di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas “ pacta sunt serwanda”, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak -pihak yang mengadakan. Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjan jian internasional, antara lain;
*      Oppenheimer Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
*      Mochtar Kusumaatmadja : perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
*      Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional : perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara - negara yang bersangkutan.
*      Konvensi Wina l969:  perjanjian internasional  yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuanuntuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
*      UU No 24 tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) tentang Perjanjian Internasional: Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis ser ta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hokum publik.
Dari beberapa batasan perjanjian internasional di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak –pihak yang dapat masuk di dalamnya yaitu :
a). perjanjian antar negara
b). perjanjian antara negara dengan organisasi internasional
c). perjanjian antar organisasi internasional
Istilah-istilah dalam perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antar negara yang sifatnya menyeluruh. Contohnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi
2. Pakta (Pact)
 suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus. Contohnya :  NATO, Pact of Mutual and Unifield Comand (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States tanggal 22 Maret 1945.
3. Konvensi (Convention)
suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara yang bersifat multilateral.  contohnya : Konvensi Paris 1919 tentang wilayah udara.
4. Charter
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, digunakan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Contohnya : PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
5. Deklarasi (Declaration)
suatu bentuk pernyataan internasional yang me -ngikat pihakpihak atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasional. Contohnya : Deklarasi Paris tahun 1856.
6. Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Contoh biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
7. Convenant
suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : The Convenant of the League of Nation.
8. Piagam (statute)
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional . contoh : Statute of the Interna-tional Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional)
9. Perjanjian (Agreement)
suatu bentuk perjanjian internasional yan g diguna-kan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contoh : Manila Agreement.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1.   Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan langkah awal dalam melakuka n suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua negara maupun lebih, tidak dapat diselesaikan hanya dalam sekali perundingan, tetapi harus melalui beberapa kali perundingan. Pada tahap ini negera-negara peserta dapat menunjuk organ -organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan.
Menurut ketentuan hukum internasional seseorang dapat dianggap mewakili negaranya dengan sah apabila dapat menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers atau credentials), kecuali konferensi tidak menentukan per syaratan itu. Kepala negara, Kepala pemerintaha (Perdana Menteri) dan Menteri Luar Negeri tidak ada keharusan untuk menunjukkan surat kuasa penuh, karena jabatannya sudah dianggap mewakili negaranya, termasuk juga perwakilan diplomatik.
2.   Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Duta Besar yang telah ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing-masing. Naskah perjanjian internas ional yang ditandatangani pada tahap itu disebut Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil-wakil bersurat kuasa penuh. Dapat dinyatakan sambil menunggu ratifikasi dokumen yang sudah ditandatangani berlaku sementara sejak penandatangan, dengan istilah good faith, yaitu membebankan kewajiban kepada negara peserta/ penandatanganan untuk memba tasi tindakan-tindakannya menaati pokok-pokok isi perjanjian, meskipun belum ada sanksi hukumnya.
3.   Pengesahan (Ratification)
Setelah naskah perjanjian internasional ditandatangani, naskah di bawa ke DPR untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah, tujuannya adalah untuk diketahui apakah perjanjian internasional tersebut menguntungkan, baik dari segi kepentingan nasional maupun kepentingan internasional. Jika dalam pembahasan diketahui bahwa perjanjian internasion al dapat merugikan kepentingan nasional, DPR dapat menolak perjanjian internasional.
4.  Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi atau pengesahan merupakan tahap akhir dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional. Setelah diketahui bahwa naskah perjanjian dapat menguntungkan kepentingan nasional atau kepentingan internasional, DPR akan memberikan persetujuannya. Selanjutnya, naskah perjanjian itu diajukan Kepada Negara atau Kepala Pemerintahan untuk dirati fikasi. Naskah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dapat berbentuk perjanjian bilateral ataupun perjanjian multilateral.
Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Dalam praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat setelah disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki, El -Salvador.
b). Sistem ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian disyahkan secara sepihak oleh pemerintah (kepala negara atau kepala pemerintahan). Sistem ini dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
c). Sistem gabungan, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan eksekutif. Contoh Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang menonjolkan badan eksekutif

1.   
SOAL
1.      Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat sacara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik. Pengertian perjanjian tersebut dipaparkan dalam…
a.       Pasal 2 ayat (1a) konvensi Wina Tahun 1986
b.      Pasal 1 ayat (2a) konvensi Wina Tahun 1986
c.       UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
d.      UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang perjanjian internasional.
e.       UUD 1945

2.   Dokumen yang berisikan catatan persetujuan internasional yang bersifat sementara, dan biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis merupakan…
a.       Piagam
b.      Modus vivendi
c.       Sertifikat
d.      Nota
e.       Dokumen negara
3.   Dalam mengadakan suatu perjanjian internasional, subjek hukum harus memperhatikan asas asas perjanjian internasional sebagai berikut, kecuali
a.      Bonafides
b.     Egality rights
c.      Execotory treaties
d.     Courtesy
e.      Pactasuntservanda

4.  Perjanjian antara Indonesia dengan china tentang dwi kenegaraan tahun 1955, merupakan perjanjian…
a.       Multilateral
b.      Bilateral
c.      Traktat
d.      Kontrak
e.      Biasa
5.      Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati, hal tersebut berkaitan dengan asas perjanjian internasonal, yaitu asas…
a.       Bonafides
b.      Courtesy
c.       Rebus sic stantibus
d.      Pactasuntservanda
e.       Egality rights
6.      Dalam perjanjian internasional, yang menjadi subjek utama dan pertama adalah…
a.       Negara
b.      Individu
c.      Takhta suci vatikan
d.      Kepala pemerintahan
e.       Pemberontak
7.      Yang termasuk dalam perjanjian multilateral yaitu…
a.       Konvensi jamika 1982 tentang hukum diplomatik
b.      Perjanjian hubungan diplomatik Indonesia-Jepang 1958
c.       Kerjasama bidang ekonomi Indonesia-UE
d.      Perjanjian Malaysia-Indonesia atas penghindaran pajak berganda
e.       Kerjasama bidang ekonomi Indonesia-Singapura
8.      Perjanjian yang meletakkan ketentuan – ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional merupakan istilah dari…
a.       Treaty conract
b.      Agreement
c.       Statute
d.      Arrangement
e.       Law making contract
9.      Tindakan internasional ketika suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional merupakan ratifikasi yang didefinisikan dalam..
a.       Pasal 2 Konvensi Wina tahun 1969
b.      Pasal 7 ayat 1 konvensi Wina 1986
c.       Undang-undang nomor 2 tahun 1985
d.      Undang-undang nomor 24 tahun 2000
e.       Pasal 11 ayat 1 UUD 1945
10.  Istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative adalah…
a.       Deklarasi
b.      Statute
c.       Charter
d.      Protocol
e.       Arrangement
11.  Studi tentang keadaan – keadaan relevan yang mengelilingi intraksi.
Pernyataan diatas merupakan pengerian hubungan internasional menurut…
a.       Charles A. Mc clelland                 d.   warsito sunary
b.       Hugo degroot                               e.   UUD nomor 32 Thn 1999
c.       John Houston
12.  Sejarah  hubungan internasional dalam masyarak internasional modern di mulai dari perdamaian× Westphalia pada tahun…
a.       1945                                              d.   1578
b.      1999                                              e.   1447
c.       1648
13.  Segala sesuatu yang dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan hubungan internasional disebut….
a.       Sarana hubungan internasional
b.      Hubungan internasional
c.       Asas hubungan internasional
d.      Kerja sama internasional
e.       Pertahanan internasional
14.  Mendasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermayarakat, hukum tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu negara, yaitu asas…
a.       Territorial                                      d.   Kepentingan umum
b.      Persamaan                                     e.   manfaat
c.       Kebangsaan 
15.  Alat transportasi, alat telekomunikasi , internet dan  satelit merupakan contoh dari…
a.       perjanjian internasional
b.      sarana dan perasarana internasional
c.       keamanan internasional
d.      politik luar negeri
e.       pelaksana hubungan internasional
16.  asas kebangsaan pada kekuasaan negara terhadap warganya juga dikenal dengan asas….
a.       Asas persamaan                             d.   Asas teritorial
b.      Asas kebangsaan                           e.   Asas kepntingan umum
c.       Asas manfaat
17.  Dibawah ini merupakan sarana hubungan internasional,kecuali…
a.       Pelaksanaan hubungan internasional
b.      Sarana dan prasarana internasional
c.       Perjanjian internasional atau hukum internasional
d.      Kebudayaan dari tiap-tiap daerah
e.       Politik luar negeri negara yang bersangkutan
18.  Tokoh yang mendapat julukan sebagai bapak hukum internasional adalah..
a.       Ir. Soekarno
b.      Hugo de groot
c.       Max weber
d.      John Houston
e.       Warsito sunaryo
19.   Dibawah ini yang merupakan asas hubungan internasional adalah…
a.       Bonafides 
b.      Asas kepentingan umum
c.       Asas kemanusiaan
d.      Asas keadilan
e.       Courtesy
20.  Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan negara-negara dengan tujuan untuk kepentingan bersama dari pihak-pihak yang menyatukan diri dalam ikatan tersebut,merupakan pengertian dari…
a.       John houston
b.      Warsito sunaryo
c.       Hugo de groot
d.      Wr. Supratman
e.       Kusbini 
21.   Tujuan yang dijadikan organisasi internasional sebagai wadah,forum,atau alat untuk mencapai tujuan bersama yang merupakan karakteristik tiap-tiap organisasi,disebut…
a.       Tujuan Negara
b.      Tujuan perserikatan
c.       Tujuan khusus
d.      Tujuan umum
e.       Tujuan keamanan
22.  Dibawah ini merupakan anggota ASEAN,kecuali
a.       Indonesia
b.      Thailand
c.       Papua nugini
d.      Laos
e.       Myanmar
23.  Pada tahun 1976 indonesia berhasil memberikan landasan yang kuat di tengah konstelasi global yang ditandai oleh perang dingin,kejadian tersebut diabadikan dalam sebuah kesepakatan yang disebut…
a.       Bali concord I
b.      Bali concord II
c.       Founding countries
d.      Adipura
e.       Piagam Jakarta


24.  Dibawah ini merupakan persyaratan keanggotaan PBB yang diatur dalam pasal 4 piagam PBB,kecuali…
a.       Menerima kewajiban yang dibebankan Piagam PBB
b.      Negara yang cinta damai
c.       Disetujui PBB
d.      Memiliki kekuasaan yang luas
e.    Atas pertimbangan PBB Negara yang bersangkutan mampu dan mau melaksanakan kewajiban piagam PBB
25.  Dibawah ini perwakilan dari× Indonesia dalam Konferensi Asia Afrika di Bandung yang sekaligus merupakan pelopor KAA,yaitu…
a.       Ali Jinnah
b.      Moh. Hatta
c.       Mr. Ali Sastroamidjojo
d.      Bung Tomo
e.       Jend. Sudirman
26.  ASEAN didirikan oleh lima Negara asia tenggara yang menandatangani deklarasi Bangkok. Tokoh yang pada saat itu menjadi pewakilan Malaysia adalah…
a.       Abdul rahmat ishak
b.      Tun abdul razak
c.       Raja gopal
d.      S. Rajaratnam
e.       Ashraf Razak
27.  Dibawah ini merupakan prinsip KAA yang menekankan pada lima prinsip hidup berdampingan secara damai (Peaceful Co-existence),kecuali… 
a.       Persamaan dan keuntungan bersama
b.      Tidak melakukan agresi
c.       Hidup berdampingan secara damai
d.      Semua keperluan Negara diatur oleh perdana menteri
e.       Menghormati intregitas teritorial  dan kedaulatan tiap-tiap Negara


28.  Badan khusus PBB yang mengatur pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan adalah…
a.       UNESCO
b.      UNICEF
c.       UNDP
d.      IMF
e.       IBRD
29.  Organisasi swasta yang menjalankan kegiatan untuk meringankan penderitaan,mengentaskan kemiskinan,memelihara lingkungan hidup,menyediakan layanan social dasar atau melakukan kegiatan pengembangan masyarakat disebut…
a.       Non-Governmental Organization
b.      World Trade Organization
c.       Asia Pasific Economic cooperation
d.      Trusteeship council
e.       World Health Organization
30.  Dibawah ini merupakan anggota G20,kecuali
a.       Rusia
b.      Turki
c.       Indonesia
d.      Malaysia
e.       Australia
31.  Di bawah ini adalah fungsi dari perwakilan diplomatik,kecuali....
a.         Mengadakan perundingan dengan pemerintah negara lain
b.         Menelaah dan meneliti setiap kejadian yang terjadi di negara penerima
c.         Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
d.        Mewakili pemerintahnya dalam perundingan luar negeri
e.         Memberi tahu setiap kondisi yang terjadi di suatu negara tempat ia ditugaskan
32.  Menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di suatu negara tertentu merupakan tugas dari perwakilan diplomatik yang disebut....
a.       Representasi
b.      Observasi
c.       Negosiasi
d.      Proteksi
e.       Ambassador
33.  Wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar disebut...
a.    Ambassador
b.    Internuntius
c.    Gerzant
d.   Charge d’affair
e.    Atase
34.  Para diplomat dalam menjalankan tugas di negara lain memiliki hak eksteritorialitas yang artinya...
a.    Mereka dapat mengadakan penyelidikan dengan negara penerima
b.    Mereka dapat mengadakan perundingan dengan negara penerima
c.    Dapat melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim
d.   Mereka tidak tunduk terhadap kekuasaan negara di tempat ia bertugas.
e.    Dapat memupuk rasa persaudaraan antarbangsa
35.  Perwakilan diplomatik memiliki hak untuk menerima orang asing yang ingin meminta perlindungan kepada perwakilan diplomatik.Hak yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik tersebut biasa disebut...
a.    Persona nongrata
b.    Inviolability
c.    Immunity
d.   Ambassador
e.    Asylum
36.  Menciptakan tata dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas,promosi perdagangan dan perjanjian perdagangan merupakan tugas dari perwakilan konsuler dalam bidang....
a.       Ekonomi
b.      Kebudayaan
c.       Pengurusan passport
d.      Notaris dan catatan sipil
e.       Perlindungan hokum


37.  Berikut ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh perwakilan konsuler yang tidak boleh diganggu gugat,kecuali...
a.       Bebas dari biaya pengadilan
b.      Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima
c.       Kekebasan terhadap segala bentuk pemungutan,pajak dan bea cukai
d.      Kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul
e.       Perlindungan keselamatan diri konsul
38.  Berikut ini merupakan hak-hak yang dapat dinikmati oleh perwakilan diplomatik,kecuali...
a.    Memperoleh kekebalan personal yang melindunginya terhadap semua macam gangguan
b.    Memiliki kebebasan bergerak dan berpergian di wilayah negara penerima
c.    Kebebasan untuk melakukan komunikasi untuk semua keperluan resmi
d.   Bebas dari pajak tanah,retribusi,dan bea materai
e.    Bebas dari pemungutan,pajak,dan bea cukai
39.  Perwakilan diplomatik berhak mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima.Hal itu biasa disebut dengan....
a.    Immunity
b.    Inviolability
c.    Persona nongrata
d.   Asyd
e.    Eksteritorialitas
40.  Menurut konvesi Wina tahun 1969 ditegaskan bahwa suatu perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut,kecuali...
a.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional
b.      Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat
c.      Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
d.     Penyerahan surat kepercayaan dari pemerintah negara pengirim kepada presiden negara penerima
e.      Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.