Email!
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berikut
ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
Prof
Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan
kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
G.
Schwarzenberger
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
Konferensi
Wina ((1969))
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
Pasal 38
ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian
internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung
ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang
bersangkutan
Makna Perjanjian
Internsional
Menurut
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian
internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan
-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu
perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ke tentuan-ketentuan di
dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian
internasional adalah asas “ pacta sunt serwanda”, yang menyatakan bahwa
setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak -pihak yang
mengadakan. Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjan jian internasional,
antara lain;
Oppenheimer
Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban
di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
Mochtar
Kusumaatmadja : perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa
dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Pasal
38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional : perjanjian internasional baik
yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum
yang diakui secara tegas oleh negara - negara yang bersangkutan.
Konvensi
Wina l969: perjanjian
internasional yang diadakan oleh dua
negara atau lebih yang bertujuanuntuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
UU
No 24 tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) tentang Perjanjian Internasional: Perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat
secara tertulis ser ta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hokum publik.
Dari
beberapa batasan perjanjian internasional di atas, maka dapat diambil
kesimpulan bahwa pihak –pihak yang dapat masuk di dalamnya yaitu :
a).
perjanjian antar negara
b).
perjanjian antara negara dengan organisasi internasional
c).
perjanjian antar organisasi internasional
Istilah-istilah dalam perjanjian Internasional
1. Traktat
(treaty)
Suatu
bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan
persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Traktat dalam arti
sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti
luas adalah perjanjian antar negara yang sifatnya menyeluruh. Contohnya
aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi
2. Pakta
(Pact)
suatu bentuk
perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan sifatnya
terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Jadi
pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus. Contohnya : NATO, Pact of Mutual and Unifield
Comand (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States
tanggal 22 Maret 1945.
3. Konvensi
(Convention)
suatu
bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk melakukan
perjanjian dengan beberapa negara yang bersifat multilateral. contohnya : Konvensi Paris 1919
tentang wilayah udara.
4. Charter
suatu
bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat
di dalamnya, digunakan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Contohnya : PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk
charter.
5. Deklarasi
(Declaration)
suatu
bentuk pernyataan internasional yang me -ngikat pihakpihak atau negara-negara
yang terlibat dalam pernyataan internasional. Contohnya : Deklarasi Paris
tahun 1856.
6. Modus
Vivendi
dokumen
untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Contoh biasanya tidak
membutuhkan ratifikasi.
7. Convenant
suatu
bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : The Convenant of the League of Nation.
8. Piagam
(statute)
suatu
bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi
internasional . contoh : Statute of the Interna-tional Count of
Justice (Piagam Mahkamah Internasional)
9. Perjanjian
(Agreement)
suatu
bentuk perjanjian internasional yan g diguna-kan oleh beberapa negara dan
sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di
dalamnya. Contoh : Manila Agreement.
Tahap-tahap Perjanjian
Internasional
1. Perundingan
(Negotiation)
Perundingan merupakan langkah awal dalam melakuka n
suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua negara maupun
lebih, tidak dapat diselesaikan hanya dalam sekali perundingan, tetapi harus
melalui beberapa kali perundingan. Pada tahap ini negera-negara peserta dapat
menunjuk organ -organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan.
Menurut ketentuan hukum internasional seseorang
dapat dianggap mewakili negaranya dengan sah apabila dapat menunjukkan Surat
Kuasa Penuh (full powers atau credentials), kecuali konferensi tidak
menentukan per syaratan itu. Kepala negara, Kepala pemerintaha (Perdana
Menteri) dan Menteri Luar Negeri tidak ada keharusan untuk menunjukkan surat
kuasa penuh, karena jabatannya sudah dianggap mewakili negaranya, termasuk juga
perwakilan diplomatik.
2. Penandatanganan
(Signature)
Tahap penandatanganan naskah perjanjian
internasional itu, pada umumnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Duta
Besar yang telah ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya
masing-masing. Naskah perjanjian internas ional yang ditandatangani pada tahap
itu disebut Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan naskah
perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua
pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh
wakil-wakil bersurat kuasa penuh. Dapat dinyatakan sambil menunggu ratifikasi
dokumen yang sudah ditandatangani berlaku sementara sejak penandatangan, dengan
istilah good faith, yaitu membebankan kewajiban kepada negara
peserta/ penandatanganan untuk memba tasi tindakan-tindakannya menaati
pokok-pokok isi perjanjian, meskipun belum ada sanksi hukumnya.
3. Pengesahan
(Ratification)
Setelah naskah perjanjian internasional
ditandatangani, naskah di bawa ke DPR untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama
dengan pemerintah, tujuannya adalah untuk diketahui apakah perjanjian
internasional tersebut menguntungkan, baik dari segi kepentingan nasional
maupun kepentingan internasional. Jika dalam pembahasan diketahui bahwa
perjanjian internasion al dapat merugikan kepentingan nasional, DPR dapat
menolak perjanjian internasional.
4. Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi atau pengesahan merupakan tahap akhir
dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional. Setelah diketahui bahwa
naskah perjanjian dapat menguntungkan kepentingan nasional atau kepentingan
internasional, DPR akan memberikan persetujuannya. Selanjutnya, naskah
perjanjian itu diajukan Kepada Negara atau Kepala Pemerintahan untuk dirati
fikasi. Naskah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Kepala
Negara atau Kepala Pemerintahan dapat berbentuk perjanjian bilateral ataupun
perjanjian multilateral.
Tujuan
ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara peserta guna
mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat
diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Dalam
praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem
ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat setelah
disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki, El -Salvador.
b). Sistem
ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian disyahkan secara sepihak oleh
pemerintah (kepala negara atau kepala pemerintahan). Sistem ini dilaksanakan
oleh pemerintahan otoriter.
c). Sistem
gabungan, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan eksekutif. Contoh
Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih menonjolkan badan
eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang menonjolkan badan
eksekutif
1.
SOAL
1. Perjanjian internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang
dibuat sacara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum
publik. Pengertian perjanjian tersebut dipaparkan dalam…
a. Pasal 2 ayat
(1a) konvensi Wina Tahun 1986
b. Pasal 1 ayat (2a)
konvensi Wina Tahun 1986
c. UU
Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
d. UU Nomor 2 Tahun 1986
tentang perjanjian internasional.
e. UUD 1945
2. Dokumen
yang berisikan catatan persetujuan internasional yang bersifat sementara, dan
biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis
merupakan…
a.
Piagam
b. Modus
vivendi
c. Sertifikat
d. Nota
e. Dokumen negara
3. Dalam mengadakan suatu perjanjian
internasional, subjek hukum harus memperhatikan asas asas perjanjian
internasional sebagai berikut, kecuali…
a. Bonafides
b. Egality rights
c. Execotory
treaties
d. Courtesy
e. Pactasuntservanda
4. Perjanjian
antara Indonesia dengan china tentang dwi kenegaraan tahun 1955, merupakan
perjanjian…
a. Multilateral
b. Bilateral
c. Traktat
d. Kontrak
e. Biasa
5.
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati, hal tersebut berkaitan
dengan asas perjanjian internasonal, yaitu asas…
a. Bonafides
b. Courtesy
c. Rebus sic
stantibus
d. Pactasuntservanda
e. Egality rights
6.
Dalam perjanjian internasional, yang menjadi subjek utama dan pertama adalah…
a. Negara
b. Individu
c. Takhta suci
vatikan
d. Kepala pemerintahan
e. Pemberontak
7.
Yang termasuk dalam perjanjian multilateral yaitu…
a. Konvensi
jamika 1982 tentang hukum diplomatik
b. Perjanjian hubungan
diplomatik Indonesia-Jepang 1958
c. Kerjasama
bidang ekonomi Indonesia-UE
d. Perjanjian
Malaysia-Indonesia atas penghindaran pajak berganda
e. Kerjasama
bidang ekonomi Indonesia-Singapura
8.
Perjanjian yang meletakkan ketentuan – ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi
masyarakat internasional merupakan istilah dari…
a. Treaty conract
b. Agreement
c. Statute
d. Arrangement
e. Law making
contract
9.
Tindakan internasional ketika suatu Negara menyatakan kesediaannya atau
melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional
merupakan ratifikasi yang didefinisikan dalam..
a. Pasal
2 Konvensi Wina tahun 1969
b. Pasal 7 ayat 1
konvensi Wina 1986
c. Undang-undang
nomor 2 tahun 1985
d. Undang-undang nomor
24 tahun 2000
e. Pasal 11 ayat 1
UUD 1945
10. Istilah
yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administrative adalah…
a. Deklarasi
b. Statute
c. Charter
d. Protocol
e. Arrangement
11. Studi
tentang keadaan – keadaan relevan yang mengelilingi intraksi.
Pernyataan
diatas merupakan pengerian hubungan internasional menurut…
a. Charles
A. Mc clelland
d. warsito sunary
b. Hugo degroot
e. UUD nomor 32 Thn 1999
c. John Houston
12. Sejarah
hubungan internasional dalam masyarak internasional modern di mulai dari
perdamaian×
Westphalia pada tahun…
a. 1945
d. 1578
b. 1999
e. 1447
c. 1648
13. Segala
sesuatu yang dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan
hubungan internasional disebut….
a. Sarana
hubungan internasional
b. Hubungan
internasional
c. Asas hubungan
internasional
d. Kerja sama
internasional
e. Pertahanan
internasional
14. Mendasarkan
pada kekuasaan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermayarakat, hukum tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu negara,
yaitu asas…
a. Territorial
d. Kepentingan umum
b. Persamaan
e. manfaat
c. Kebangsaan
15. Alat
transportasi, alat telekomunikasi , internet dan satelit merupakan contoh
dari…
a. perjanjian
internasional
b. sarana dan
perasarana internasional
c. keamanan
internasional
d. politik luar negeri
e. pelaksana
hubungan internasional
16. asas
kebangsaan pada kekuasaan negara terhadap warganya juga dikenal dengan asas….
a. Asas
persamaan
d. Asas teritorial
b. Asas
kebangsaan
e. Asas kepntingan umum
c. Asas manfaat
17. Dibawah
ini merupakan sarana hubungan internasional,kecuali…
a. Pelaksanaan
hubungan internasional
b. Sarana dan prasarana
internasional
c. Perjanjian
internasional atau hukum internasional
d. Kebudayaan
dari tiap-tiap daerah
e. Politik luar
negeri negara yang bersangkutan
18. Tokoh
yang mendapat julukan sebagai bapak hukum internasional adalah..
a. Ir. Soekarno
b. Hugo de
groot
c. Max weber
d. John Houston
e. Warsito sunaryo
19. Dibawah
ini yang merupakan asas hubungan internasional adalah…
a. Bonafides
b. Asas
kepentingan umum
c. Asas
kemanusiaan
d. Asas keadilan
e. Courtesy
20. Hukum
dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
negara-negara dengan tujuan untuk kepentingan bersama dari pihak-pihak yang menyatukan
diri dalam ikatan tersebut,merupakan pengertian dari…
a. John houston
b. Warsito sunaryo
c. Hugo
de groot
d. Wr. Supratman
e. Kusbini
21. Tujuan
yang dijadikan organisasi internasional sebagai wadah,forum,atau alat untuk
mencapai tujuan bersama yang merupakan karakteristik tiap-tiap
organisasi,disebut…
a. Tujuan Negara
b. Tujuan perserikatan
c. Tujuan
khusus
d. Tujuan umum
e. Tujuan keamanan
22. Dibawah
ini merupakan anggota ASEAN,kecuali…
a. Indonesia
b. Thailand
c. Papua
nugini
d. Laos
e. Myanmar
23. Pada
tahun 1976 indonesia berhasil memberikan landasan yang kuat di tengah
konstelasi global yang ditandai oleh perang dingin,kejadian tersebut diabadikan
dalam sebuah kesepakatan yang disebut…
a. Bali
concord I
b. Bali concord II
c. Founding
countries
d. Adipura
e. Piagam Jakarta
24. Dibawah
ini merupakan persyaratan keanggotaan PBB yang diatur dalam pasal 4 piagam
PBB,kecuali…
a. Menerima
kewajiban yang dibebankan Piagam PBB
b. Negara yang cinta
damai
c. Disetujui PBB
d. Memiliki
kekuasaan yang luas
e. Atas pertimbangan PBB Negara yang bersangkutan
mampu dan mau melaksanakan kewajiban piagam PBB
25. Dibawah
ini perwakilan dari×
Indonesia dalam Konferensi Asia Afrika di Bandung yang sekaligus
merupakan pelopor KAA,yaitu…
a. Ali Jinnah
b. Moh. Hatta
c. Mr.
Ali Sastroamidjojo
d. Bung Tomo
e. Jend. Sudirman
26. ASEAN
didirikan oleh lima Negara asia
tenggara yang menandatangani deklarasi Bangkok. Tokoh yang pada saat itu
menjadi pewakilan Malaysia adalah…
a. Abdul rahmat
ishak
b. Tun abdul
razak
c. Raja gopal
d. S. Rajaratnam
e. Ashraf Razak
27. Dibawah
ini merupakan prinsip KAA yang menekankan pada lima prinsip hidup berdampingan
secara damai (Peaceful Co-existence),kecuali…
a. Persamaan dan keuntungan
bersama
b. Tidak melakukan
agresi
c. Hidup
berdampingan secara damai
d. Semua
keperluan Negara diatur oleh perdana menteri
e. Menghormati
intregitas teritorial dan kedaulatan tiap-tiap Negara
28. Badan
khusus PBB yang mengatur pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan adalah…
a. UNESCO
b. UNICEF
c. UNDP
d. IMF
e. IBRD
29. Organisasi
swasta yang menjalankan kegiatan untuk meringankan penderitaan,mengentaskan
kemiskinan,memelihara lingkungan hidup,menyediakan layanan social dasar atau
melakukan kegiatan pengembangan masyarakat disebut…
a. Non-Governmental
Organization
b. World Trade
Organization
c. Asia Pasific
Economic cooperation
d. Trusteeship council
e. World Health
Organization
30. Dibawah
ini merupakan anggota G20,kecuali…
a. Rusia
b. Turki
c. Indonesia
d. Malaysia
e. Australia
31. Di
bawah ini adalah fungsi dari perwakilan diplomatik,kecuali....
a. Mengadakan
perundingan dengan pemerintah negara lain
b.
Menelaah dan meneliti setiap kejadian yang terjadi di negara penerima
c. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
d. Mewakili
pemerintahnya dalam perundingan luar negeri
e. Memberi
tahu setiap kondisi yang terjadi di suatu negara tempat ia ditugaskan
32. Menelaah
dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di suatu negara
tertentu merupakan tugas dari perwakilan diplomatik yang disebut....
a. Representasi
b. Observasi
c. Negosiasi
d. Proteksi
e. Ambassador
33. Wakil
diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar disebut...
a. Ambassador
b. Internuntius
c. Gerzant
d. Charge d’affair
e. Atase
34. Para
diplomat dalam menjalankan tugas di negara lain memiliki hak eksteritorialitas
yang artinya...
a. Mereka dapat mengadakan
penyelidikan dengan negara penerima
b. Mereka dapat mengadakan
perundingan dengan negara penerima
c. Dapat melindungi
kepentingan-kepentingan negara pengirim
d. Mereka tidak tunduk terhadap
kekuasaan negara di tempat ia bertugas.
e. Dapat memupuk rasa persaudaraan
antarbangsa
35. Perwakilan
diplomatik memiliki hak untuk menerima orang asing yang ingin meminta
perlindungan kepada perwakilan diplomatik.Hak yang dimiliki oleh perwakilan
diplomatik tersebut biasa disebut...
a. Persona nongrata
b. Inviolability
c. Immunity
d. Ambassador
e. Asylum
36. Menciptakan
tata dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas,promosi
perdagangan dan perjanjian perdagangan merupakan tugas dari perwakilan konsuler
dalam bidang....
a. Ekonomi
b. Kebudayaan
c. Pengurusan
passport
d. Notaris dan catatan
sipil
e. Perlindungan
hokum
37. Berikut
ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh perwakilan konsuler yang tidak boleh
diganggu gugat,kecuali...
a. Bebas dari
biaya pengadilan
b. Bebas mengadakan
komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima
c. Kekebasan
terhadap segala bentuk pemungutan,pajak dan bea cukai
d. Kekebalan bagi surat
dan arsip resmi konsul
e. Perlindungan
keselamatan diri konsul
38. Berikut
ini merupakan hak-hak yang dapat dinikmati oleh perwakilan diplomatik,kecuali...
a. Memperoleh kekebalan personal
yang melindunginya terhadap semua macam gangguan
b. Memiliki kebebasan bergerak dan
berpergian di wilayah negara penerima
c. Kebebasan untuk melakukan
komunikasi untuk semua keperluan resmi
d. Bebas dari pajak
tanah,retribusi,dan bea materai
e. Bebas dari pemungutan,pajak,dan
bea cukai
39. Perwakilan
diplomatik berhak mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara
penerima.Hal itu biasa disebut dengan....
a. Immunity
b. Inviolability
c. Persona nongrata
d. Asyd
e. Eksteritorialitas
40. Menurut
konvesi Wina tahun 1969 ditegaskan bahwa suatu perjanjian internasional dapat
dinyatakan batal karena hal-hal berikut,kecuali...
a. Terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional
b. Adanya unsur
kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat
c. Bertentangan dengan
kaidah dasar hukum internasional
d. Penyerahan surat
kepercayaan dari pemerintah negara pengirim kepada presiden negara penerima
e. Adanya unsur paksaan
terhadap wakil suatu negara peserta
16.29 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.