Hubungan Internasional

widninispu@gmail.com

 HUBUNGAN  INTERNASIONAL

Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
Kartasasmita dalam Suprapto (2005) menyatakan bahwa Hubungan Internasional dimaksudkan untuk :
  • Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
  • Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
  • Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
  • Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
  • Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
  • Menciptakan hidup berdampingan secara damai. 
  • Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi. 
  • Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa. 
  • Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia 
  • Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain. 
Sarana Hubungan Internasional

J. Frankel (1980: 73-88) mengungkapkan, bahwa ada beberapa sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam hubungan internasional, yaitu sebagai berikut.

a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. Peranan diplomasi dilakukan oleh Deplu yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.

b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media.

c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.

d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu memberikan kepercayaan diri suatu negara untuk menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Kadang diperlukan unjuk kekuatan atau latihan bersama untuk dapat diperhitungkan oleh negara lain.
Pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli
1. Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
Sedangkan hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Selanjutnya dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar disiplin ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu kemiliteran, politik internasional, organisasi internasional, perdagangan internasional, pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.

2. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya

3. Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat

4.CharesA.MeClelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingiinteraksi

5.  Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional
Macam – Macam Subjek Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk  menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :
a.     Kempuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
b.      Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
c.      Kemampuan untuk  mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
1.   Dasar Hukum Berdirinya
2.   Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat  “International Court of justice”
Dengan meninjau dua aspek di atas maka legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang moderen dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas pada negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa subyek hukum internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya mengenai legal capacitynya.
a.       Organisasi Internasional
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasai Internasional adalah subyek Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB.
b.      Individu
Dasar Hukum:
1.   Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304
2.   Perjanjian Uppersilesia 1922
3.   Keputusan Permanent Court of Justice 1928
4.   Perjanjian London 1945 (inggris, Perancis, Rusia, dan USA)
5.   Konvensi Genocide 1948.
c.  Pemberontak/ Pihak yang bersengketa
Dasar Hukumnya :
1.   Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
2.   Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
3.   Hak untuk menguasai sumber daya alam.
d.  Tahta Suci atau Vatican
Dasar Hukumnya :
Lateran Tretay (11 Februari 1929)
e. Palang Merah Internasional
Dasar Hukumnya:
1.      Internasional Committee of Red Cross (ICRC)
2.      Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama, bahkan ada literatur yang menyatakan bahwa negara adalah satu-satunya subyek hukum internasional. Alasan yang mendasari pendapat yang menyakatan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama adalah:
a. Hukum Internasional megatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional terutama adalah negara.
b. Perjanjian Internasional merupakan sumber hukum Internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subyek hukum internasional yang utama.



Objek Hukum Internasional
            Objek hukum internasional adalah pokok-pokok
 permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
·        Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
·        Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
·        Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
          Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
            Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
            Objek hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.
            Dari resume sebelumnya dapat dilihat bahwa objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan


Soal
1.     Segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan negara lain atau subjek hukum
internasional lain guna mewujudkan tujuan nasional, disebut ....
A. kerja sama intemasional
B. perjanjian internasional
C. hubungan diplomatik
D. hubungan luar negeri
E. politik luar negeri

2. Pada dasarnya politik yang dijalankan dalam kebijakan pemerintah Indonesia mengabdi pada kepentingan ....
A. nasional
B. internasional
C. manusia
D. dunia
E. PBB

3. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, lembaga yang mewakili pelaksanaan politik luar
negeri di negeri asing adalah ....
A. Presiden Indonesia
B. Menteri Luar Negeri
C. Dubes Luar Biasa
D. Corp Consulat
E. Corp Diplomatik



4. 
Maksud  dari perjanjian internasional ialah ....
     A.  Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum dalam  negeri oleh sepihak negara.
     B.  Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
     C. Sebuah perjanjian yang dibuat diatas hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
     D.Sebuah perjanjian yang dibuat diatas hukum dalam negeri oleh sepihak negara.
     E.Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh sepihak negara.

  5. Hal-hal yang menyebabkan  berakhirnya suatu perjanjian adalah ....
     A.Salah satu pihak ingin mengakhiri
     B. Habisnya masa perjanjian
     C. Bertambahnya anggota
     D.Tidak ada pihak yang dirugikan
    E. Terjadinya pelanggaran

ESAY
1.     Apa pengertian hukum internasional menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja?
   Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya

2.      Jelaskan yang dimaksud dengan Tahta Suci atau Vatikan?
merupakan subjek hukum internasional yang sudah ada sejak dahulu kala disamping Negara
3.      Apa yang dimaksud hukum publik internasional?
 Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
4.     Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi adalah pengertian dari tokoh ?
CharesA.MeClelland
5.     Sebutkan subjek-subjek hukum internasional?
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
a)      Negara
b)      Individu
c)      Tahta Suci / vatican
d)     Palang Merah Internasional
e)      Organisasi Internasional

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.