Email!
Hubungan Internasional
widninispu@gmail.com
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
J. Frankel (1980: 73-88) mengungkapkan, bahwa ada beberapa sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam hubungan internasional, yaitu sebagai berikut.
a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. Peranan diplomasi dilakukan oleh Deplu yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.
b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media.
c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.
d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu memberikan kepercayaan diri suatu negara untuk menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Kadang diperlukan unjuk kekuatan atau latihan bersama untuk dapat diperhitungkan oleh negara lain.
3. Hugo de Groot
4. Maksud dari perjanjian internasional ialah ....
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
Kartasasmita
dalam Suprapto (2005) menyatakan bahwa Hubungan Internasional dimaksudkan untuk
:
- Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
- Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
- Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
- Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
- Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
- Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
- Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
- Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
- Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
- Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
Sarana
Hubungan Internasional
J. Frankel (1980: 73-88) mengungkapkan, bahwa ada beberapa sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam hubungan internasional, yaitu sebagai berikut.
a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. Peranan diplomasi dilakukan oleh Deplu yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.
b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media.
c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.
d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu memberikan kepercayaan diri suatu negara untuk menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman yang mungkin dilancarkan oleh negara lain. Kadang diperlukan unjuk kekuatan atau latihan bersama untuk dapat diperhitungkan oleh negara lain.
Pengertian
Hubungan Internasional menurut para ahli
1. Drs. Suwardi Wiraatmadja,
M.A
Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal
politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada
diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
Sedangkan hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan
antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Selanjutnya
dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar disiplin
ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu kemiliteran,
politik internasional, organisasi internasional, perdagangan internasional,
pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.
2. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan
bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara
negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya
3. Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan
bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk
kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan
sederajat
4.CharesA.MeClelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingiinteraksi
5. Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
4.CharesA.MeClelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingiinteraksi
5. Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara
tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar
negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan
politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan
subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional
dan politik internasional
Macam –
Macam Subjek Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional dapat
diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan
tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban
berdasarkan Hukum Internasional.
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :
a. Kempuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
b. Kemampuan untuk mengadakan dan membuat
perjanjian-perjanjian (How to make
agreements)
c. Kemampuan untuk mempertahankan hak
miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To
enjoy of privileges and immunities)
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak
dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek
yaitu:
1. Dasar Hukum
Berdirinya
2. Advisory opinion atau berdasarkan
Keputusan atau Pendapat “International
Court of justice”
Dengan meninjau dua aspek di atas maka
legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang moderen
dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas pada negara sebagai
satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu
dikemukakan beberapa subyek hukum internasional yang merupakan
kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya mengenai legal capacitynya.
a.
Organisasi Internasional
Dasar
Hukum yang menyatakan bahwa Organisasai Internasional adalah subyek Hukum
Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB.
b. Individu
Dasar Hukum:
Dasar Hukum:
1. Perjanjian
Versailles 1919 pasdal 297 dan 304
2. Perjanjian Uppersilesia
1922
3. Keputusan
Permanent Court of Justice 1928
4. Perjanjian London
1945 (inggris, Perancis, Rusia, dan USA)
5. Konvensi Genocide
1948.
c. Pemberontak/ Pihak yang
bersengketa
Dasar Hukumnya :
1. Hak Untuk
Menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk memilih
sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
3. Hak untuk
menguasai sumber daya alam.
d. Tahta Suci atau Vatican
Dasar Hukumnya :
Lateran Tretay (11 Februari 1929)
e. Palang Merah Internasional
Dasar Hukumnya:
1.
Internasional Committee of Red Cross (ICRC)
2.
Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
beberapa literatur menyebutkan bahwa
negara adalah subyek hukum internasional yang utama, bahkan ada literatur yang
menyatakan bahwa negara adalah satu-satunya subyek hukum internasional. Alasan
yang mendasari pendapat yang menyakatan bahwa negara adalah subyek hukum
internasional yang utama adalah:
a. Hukum Internasional megatur hak-hak
dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional
terutama adalah negara.
b. Perjanjian Internasional merupakan
sumber hukum Internasional yang utama dimana negara yang paling berperan
menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subyek hukum
internasional yang utama.
Objek Hukum Internasional
Objek
hukum internasional adalah pokok-pokok
permasalahan yang dibicarakan atau dibahas
dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined
territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan
sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias
menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek
hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh
subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan
dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum
internasional adalah:
·
Hukum
Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum
Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang
ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
·
Hukum Humaniter
Internasional
Hukum
Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan
memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional,
kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi,
atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
·
Hukum Kejahatan
terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah
ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap
warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar
belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum
ini.
Objek
hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan
internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut
dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan
zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional
kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus
perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek
hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya
sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan
ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur
laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis
(pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir
mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau
tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland
(Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek
internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland
oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris
mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina
kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis
wilayah Argentina.
Dari
resume sebelumnya dapat dilihat bahwa objek dari hukum internasional ialah
badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. Hubungan
yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional
dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar
negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan
hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum
internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini
yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang
berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat
kebiasaan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa
dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua
Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan
Soal
1.
Segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan negara lain atau
subjek hukum
internasional lain guna mewujudkan tujuan nasional, disebut ....
A. kerja sama intemasional
B. perjanjian internasional
C. hubungan diplomatik
D. hubungan luar negeri
E. politik luar negeri
2. Pada dasarnya politik yang dijalankan dalam kebijakan pemerintah Indonesia mengabdi pada kepentingan ....
A. nasional
B. internasional
C. manusia
D. dunia
E. PBB
3. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, lembaga yang mewakili pelaksanaan politik luar
negeri di negeri asing adalah ....
A. Presiden Indonesia
B. Menteri Luar Negeri
C. Dubes Luar Biasa
D. Corp Consulat
E. Corp Diplomatik
internasional lain guna mewujudkan tujuan nasional, disebut ....
A. kerja sama intemasional
B. perjanjian internasional
C. hubungan diplomatik
D. hubungan luar negeri
E. politik luar negeri
2. Pada dasarnya politik yang dijalankan dalam kebijakan pemerintah Indonesia mengabdi pada kepentingan ....
A. nasional
B. internasional
C. manusia
D. dunia
E. PBB
3. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, lembaga yang mewakili pelaksanaan politik luar
negeri di negeri asing adalah ....
A. Presiden Indonesia
B. Menteri Luar Negeri
C. Dubes Luar Biasa
D. Corp Consulat
E. Corp Diplomatik
4. Maksud dari perjanjian internasional ialah ....
A. Sebuah
perjanjian yang dibuat dibawah hukum dalam
negeri oleh sepihak negara.
B. Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional
oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
C. Sebuah
perjanjian yang dibuat diatas hukum internasional oleh beberapa pihak yang
berupa negara atau organisasi internasional.
D.Sebuah
perjanjian yang dibuat diatas hukum dalam negeri oleh sepihak negara.
E.Sebuah
perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh sepihak negara.
5. Hal-hal
yang menyebabkan berakhirnya suatu
perjanjian adalah ....
A.Salah satu
pihak ingin mengakhiri
B. Habisnya
masa perjanjian
C. Bertambahnya
anggota
D.Tidak ada
pihak yang dirugikan
E. Terjadinya
pelanggaran
ESAY
1.
Apa pengertian hukum internasional
menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja?
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan
negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya
2.
Jelaskan yang dimaksud dengan Tahta Suci atau
Vatikan?
merupakan subjek hukum internasional yang sudah ada sejak dahulu kala
disamping Negara
3. Apa yang dimaksud hukum publik
internasional?
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara
yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
4. Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang
mengelilingi interaksi adalah pengertian dari tokoh ?
CharesA.MeClelland
5. Sebutkan subjek-subjek hukum internasional?
Subjek hukum Internasional terdiri
dari :
a) Negara
b) Individu
c) Tahta Suci / vatican
d) Palang Merah Internasional
e) Organisasi Internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar