Email!
TUGAS PKn POWER POINT : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 1
Soal Latihan
PPT : Sistem Hukum Internasional
1.
Jelaskan pengertian Hukum Internasional?
Jawab
:
Menurut Para Ahli :
Menurut Para Ahli :
a.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan
subjek Hukum lain bukan negara atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
b.
J.G. Strke mendefinisikan
Hukum Internasional sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar
terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
negara-negara satu sama lain
c.
Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan
peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum
Internasional) dan hubungannya satu sama lain meliputi : a.
Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau
organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi
tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut
dengan negara dan individu-individu. b. Aturan-aturan hukum
tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
komunitas internasional selain entitas negara.
Jadi, Hukum Internasional adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum
lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
2.
Identifikasikan
asas Hukum Publik Internasional?
Jawab
:
a.
Equality : persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.
Courtesy : adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan
c.
Reciprocity : adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan
antara negara
d.
Pacta sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam
mentaati perjanjian yang disepakati
e.
Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap
perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian itu
3.
Uraikan sumber hukum Internasional?
Jawab
:
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a.
Kebiasaan Internasional
b.
Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.
Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.
Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian
dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
4.
Identifikasikan subyek hukum Internasional?
Jawab :
a.
Negaraberdaulat
b.
PalangMerahInternasional
d.
OrganisasiInternasional
e.
OrganisasiPembebasan
f.
Individu
5.
5. Bagaimanakah peranan lembaga peradilan internasional?
Jawab
:
Keputusan mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi di dunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citranya dalam pergaulan antar bangsa apalagi sebelumnya negara-negara tersebut telah menerima wewenang wajib mahkamah
Keputusan mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi di dunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citranya dalam pergaulan antar bangsa apalagi sebelumnya negara-negara tersebut telah menerima wewenang wajib mahkamah
04.53 | | 0 Comments
TUGAS PKn POWER POINT : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 2
Soal Ppt 1.5
1. Sebutkan hakekat hukum internasional!
Jawab :
Jawab :
5. Sebutkan subyek-subyek hukum internasional!
Jawab :
1. Sebutkan hakekat hukum internasional!
Jawab :
Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai
dasar dan hakikat berlakunya hukum internasonal yaitu :
a. Teori hukum alam
b. Teori kehendak negara
c. Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
2.
Jelaskan makna
hukum internasional!
Jawab
:
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
3.
Jelaskan asas-asas hukum internasional!
Jawab :
a.
Equality : persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.
Courtesy : adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan
hubungan
c.
Reciprocity : adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan
antara negara
d.
Pacta sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam
mentaati perjanjian yang disepakati
e.
Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap
perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian itu
4.
Sebutkan sumber-sumber
hukum internasional!Jawab :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima
bentuk yaitu sebagai berikut :
a.
Kebiasaan Internasional
b.
Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.
Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.
Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian
dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
5. Sebutkan subyek-subyek hukum internasional!
Jawab :
a.
Negara berdaulat
c.
Vatican (Tahta suci)
d.
Organisasi Internasional
e.
Organisasi Pembebasan
f. Individu
04.52 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.