Email!
TUGAS PKn POWER POINT : SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL 2
Soal Ppt 1.5
1. Sebutkan hakekat hukum internasional!
Jawab :
Jawab :
5. Sebutkan subyek-subyek hukum internasional!
Jawab :
1. Sebutkan hakekat hukum internasional!
Jawab :
Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai
dasar dan hakikat berlakunya hukum internasonal yaitu :
a. Teori hukum alam
b. Teori kehendak negara
c. Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
2.
Jelaskan makna
hukum internasional!
Jawab
:
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
3.
Jelaskan asas-asas hukum internasional!
Jawab :
a.
Equality : persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.
Courtesy : adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan
hubungan
c.
Reciprocity : adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan
antara negara
d.
Pacta sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam
mentaati perjanjian yang disepakati
e.
Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap
perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian itu
4.
Sebutkan sumber-sumber
hukum internasional!Jawab :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima
bentuk yaitu sebagai berikut :
a.
Kebiasaan Internasional
b.
Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.
Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.
Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian
dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
5. Sebutkan subyek-subyek hukum internasional!
Jawab :
a.
Negara berdaulat
c.
Vatican (Tahta suci)
d.
Organisasi Internasional
e.
Organisasi Pembebasan
f. Individu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar