Email!
TUGAS PKN
1. Sebutkan fungsi pancasila (minimal
10)!
3. Jelaskan makna pancasila sebagai
dasar negara!
4. Jelaskan pancasila sebagai sumber
nilai!
5. Jelaskan panasila sebagai paradigma
pembangunan!
6. Berikan wujud nyata pancasila
sebagai paradigma pembangunan:
a. Bidang politik
b. Bidang ekonomi
c. Bidang sosial
d. Bidang budaya
e. Bidang hankam ( pertahanan dan
keamanan)
7. Sebutkan 10 perilaku yang sesuai
dengan nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari!
8. Sebutkan 5 sikap positif terhadap
pancasila sebagai ideologi terbuka!
JAWAB
1. Setelah Rumusan Pancasila diterima
sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
·
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) –
tanggal 22 Juni 1945
·
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar –
tanggal 18 Agustus 1945
·
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
·
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
·
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
2. Fungsi
Pancasila
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideoligi berasal dari kata “Idea”
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang
berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian
dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di
angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan
bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa
Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang
heterogen (beraneka ragam).
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya
jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa
Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini
sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam
tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri
telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
artinya Pancasila lahir bersama
dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam
sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain.
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
artinya Pancasila telah disepakati
secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
7. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum
7. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum
artinya; bahwa segala peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau
tidak bertentangan dengan Pancasila.
8. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
8. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
yaitu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup
dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma
yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat
bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
10. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
10. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
3. Sebagai dasar negara Pancasila
dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem
ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan
Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Pancasila sebagai
dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
4.
Pancaasila sebagai sumber nilai
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3. Nilai Persatuan Indonesia,
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti :
1. Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna :
2. Usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna :
1. suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna :
2. Sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik
1. Dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma- norma moral (etik).
3. Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3. Nilai Persatuan Indonesia,
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti :
1. Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna :
2. Usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna :
1. suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna :
2. Sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik
1. Dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma- norma moral (etik).
3. Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari
bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh.
Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang
dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab
Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya :
·
Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis,
yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
·
Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu
secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
·
Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan
tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan
martabat bangsa.
·
Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya
melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut kebutuhan mereka.
·
Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf
minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk
menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah
kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara,
melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
6. Wujud nyata pancasila sebagai paradigma pembangunan di berbagai bidang
·
Pertahanan
dan Keamanan
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.** )
·
Budaya
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.**** )
·
Ekonomi
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
·
Sosial
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.****)
·
Politik
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
7. Berikut adalah 10 perilaku yang
sesuai dengan nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari:
1) Pada waktu
di sekolah ada teman saya yang sakit, maka saya membantu mengantarkan ke UKS
2) Sebagai
insan yang beragama islam, saya menjalankan ibadah sholat 5 waktu sebagai
perwujudan sila yang pertama
3) Ketika akan
mengawali / mengakhiri suatu kegiatan saya selalu berdoa agar dimudahkan dan
dilancarkan
4) Sebagai
warga negara Indonesia saya lebih senang membeli dan memakai produk dalam
negeri
5) Saya tidak
pernah membeda-bedakan kepada siapa saya berteman. Meskipun berbeda agama
6) Saya selalu menyisihkan sebagian uang jajan
untuk ditabung
7) Saya selalu
berusaha untuk tidak menyakiti hati orang lain, entah dalam hal perkataan /
perbuatan
8) Ketika
mempunyai suatu masalah, saya tidak begitu saja menyerah. Saya berusaha untuk
mencari jalan keluar
9) Saya ikut
menyumbang ketika ada korban yang terkena musibah gunung Kelud
10) Saya ikut memilih dalam pemilihan Calon ketua
OSIS
8.
Sikap
posititf dan negatif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka :
NO
|
Sikap positif pancasila sebagai ideologi terbuka
|
Sikap negatif pancasila sebagai ideologi terbuka
|
1.
|
Menjadikan pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
|
Menjunjung tinggi ideologi komunis , liberal sebagai
pola perilaku keseharian
|
2.
|
Sebagai bangsa Indonesia taat menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing (sila 1)
|
Sebagai bangsa Indonesia yang beragama tidak
menjalankan syariat agamanya dengan tertib dan baik
|
3.
|
Menjunjung tinggi kerja sama tolong menolong kepada
sesama umat manusia
|
Tidak mengutamakan rasa saling tolong menolong
kepada sesama umat manusia
|
4.
|
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
TYME kepada orang lain (sila 1)
|
Memaksakan kehendak kepada orang lain untuk beragama
seperti kita
|
5.
|
Memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya
sebagai makhluk ciptaan Tuhan (sila 1)
|
Bertindak semena-mena kepada sesama umat manusia dan
tidak menghargai
|
6.
|
Mengakui persamaan derajat , hak dan kewajiban asasi
manusia tanpa membedakan suku , keturunan , agama (sila 2)
|
Suka membeda-bedakan orang lain karena perbedaan
derajat , suku , keturunan dan agama
|
7.
|
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
, tenggang rasa dan tidak semena-mena (sila 2)
|
Suka mencaci sesama umat manusia dan bertindak
sesukanya
|
8.
|
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
(sila 3)
|
Tidak mau memikirkan
bangsa dan negara
|
9.
|
Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan
negara Indonesia (sila 3)
|
Tidak mau
mengakui sebagai Warga Negara Indonesia
|
10.
|
Mudah bergaul demi persatuan dan kesatuan bangsa
(sila 3)
|
Membeda-bedakan teman, mau bergaul hanya dengan
teman yang seagama
|
11.
|
Mengembangkan sikap gotong royong dengan lingkungan
masyarakat (Sila 5)
|
Bersikap individualisme dan tidak mau ikut serta
dalam kegiatan gotong royong
|
12.
|
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain
(merusak sarana dan prasarana) sila 5
|
Merusak sarana dan prasarana milik umum
|
13.
|
Suka bekerja keras / mencari jalan keluar untuk
menyelesaikan masalah (sila 5)
|
Cepat menyerah dan putus asa terhadap suatu masalah
|
14.
|
Melakukan kegiatan melalui kerja nyata (membuat
teknologi tepat guna , pupuk kompos ,dll) sila 5
|
Tidak mau berfikir dan berusaha untuk menjadikan
lingkungan menjadi lebih baik
|
15.
|
Mengembangkan toleransi antar umat beragama untuk
kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang (sila 1)
|
Menganggap sesat orang yang berbeda keyakinan
|
16.
|
Melakukan kegiatan sosialisasi seperti membantu korban banjir (sila 2)
|
Tidak peduli dengan sesama manusia yang terkena
musibah bencana alam
|
17.
|
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama (sila 4)
|
Mengambil keputusan secara sepihak
|
18.
|
Tidak berbuat anarkhis / merusak barang orang lain
(sila 4)
|
Merusak barang orang lain dan bersikap anarkhis
|
19.
|
Bersikap sopan santun terhadap sesama manusia (Sila
2)
|
Bersikap sesukanya dan tidak mempunyai sopan santun
terhadap orang lain maupun yang lebih tua
|
20.
|
Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan (sila 3)
|
Membuang sampah sembarangan dan mengotori lingkungan
|
21.
|
Tanggung jawab berdasarkan hati nurani , ikhlas dan
amanah menjadi pejabat (Sila 4)
|
Melakukan tindakan korupsi dan seenaknya sebagai pejabat
|
22.
|
Menghargai hasil karya orang lain
|
Mencela hasil karya orang lain / menjiplak karya
orang lain tanpa izin
|
23.
|
Bersikap kritis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara (sila 2)
|
Pasif dan tidak peduli dalam lingkungan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
|
24.
|
Selalu berdoa jika akan memulai / mengakhiri suatu
kegiatan (Sila 1)
|
Tidak pernah berdoa ketika mengawali / mengakhiri
kegiatan
|
25.
|
Memperdalam ajaran agama melalui ceramah keagamaan
(sila 1)
|
Tidak berusaha menambah dan memperdalam ajaran agama
|
26.
|
Menggunakan produk dalam negeri (sila 3)
|
Lebih suka membeli dan menggunakan produk dari
negara lain
|
27.
|
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi / golongan (sila
3)
|
Mendahulukan kepentingan pribadi diatas kepentingan
umum
|
28.
|
Ikut melaksanakan pemilihan pemimpin organisasi,
kelas, OSIS, RT, RW, presiden, dll (sila 4)
|
Golput dalam pemilihan pemimpin organisasi, kelas,
OSIS, RT, RW, presiden, dll
|
29.
|
Berhemat dalam penggunaan kebutuhan hidup (sila 5)
|
Suka menghambur-hamburkan uang untuk berfoya-foya
|
30.
|
Gemar menabung untuk kebutuhan hidup di masa depan
|
Boros dalam pembelian barang untuk kebutuhan hidup,
membeli yang sebenarnya tidak dibutuhkan
|
31.
|
Bertutur kata, berpenampilan dan berperilaku yang
sederhana dan wajar
|
Berpenampilan yang terlalu mewah dan bergaya
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar